KPU Tegaskan Putusan MK Otomatis Berlaku jika PKPU Pencalonan Pilkada Telat Terbit Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan otomatis berlaku jika Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan Pilkada terlambat diterbitkan. Pernyataan ini muncul di tengah kekhawatiran mengenai potensi keterlambatan penerbitan PKPU yang mengatur tata cara pencalonan …
Baca Selengkapnya