BPJPH Selidiki Produk Pangan Bersertifikat Halal yang Diduga Mengandung Babi
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama tengah melakukan penyelidikan serius terhadap dugaan adanya produk pangan bersertifikat halal yang ternyata mengandung unsur babi. Dugaan ini mencuat usai hasil pengujian laboratorium terhadap salah satu produk menunjukkan kandungan DNA babi, meski label halal tercantum jelas pada kemasannya.

Kepala BPJPH, Aqil Irham, menyatakan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan akan memanggil semua pihak terkait, termasuk produsen dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang menerbitkan sertifikasi produk tersebut.
“Kami tidak akan mentoleransi pelanggaran semacam ini. Jika terbukti, sanksi tegas akan diberikan. Ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap sistem jaminan produk halal nasional,” ujar Aqil dalam keterangan tertulis.
Proses Verifikasi Sedang Berjalan
BPJPH telah menerjunkan tim audit untuk memeriksa ulang proses produksi, bahan baku, hingga distribusi produk yang diduga mengandung babi tersebut. Selain itu, audit juga akan menyoroti kinerja LPH dan auditor halal yang bertanggung jawab dalam proses sertifikasi.
Langkah ini diambil untuk memastikan apakah terjadi kelalaian, manipulasi data, atau pelanggaran prosedur dalam proses pemberian label halal. Hingga saat ini, nama produk dan perusahaan terkait belum secara resmi diumumkan ke publik, karena masih dalam proses verifikasi menyeluruh.
Respons Publik dan MUI
Masyarakat pun memberikan reaksi beragam atas kabar ini. Banyak yang menyuarakan keprihatinan dan mendesak agar kasus ini diusut tuntas agar tidak terjadi lagi di kemudian hari. Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai pihak yang mengeluarkan fatwa halal juga menyatakan siap membantu proses investigasi jika diperlukan.
Jaminan Keamanan Konsumen
BPJPH menegaskan bahwa sistem jaminan halal di Indonesia terus diperkuat, dan kejadian ini akan menjadi bahan evaluasi menyeluruh untuk mencegah kasus serupa terulang. Konsumen juga diimbau untuk lebih cermat dan tidak ragu melaporkan jika menemukan kejanggalan pada produk halal.