Tugas TNI dalam Membantu Penanganan Narkoba Dihapus dari Revisi UU TNI
Jakarta – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan untuk menghapus ketentuan yang mengatur keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam membantu penanganan narkoba dari draf revisi Undang-Undang (UU) TNI. Keputusan ini diambil dalam rangka menegaskan kembali peran utama TNI dalam bidang pertahanan negara serta menghindari tumpang tindih tugas dengan aparat penegak hukum sipil.

Dalam pembahasan revisi UU TNI, sejumlah anggota DPR menilai bahwa pemberantasan narkoba merupakan ranah yang seharusnya ditangani oleh institusi sipil seperti Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN). “TNI memiliki tugas utama dalam menjaga pertahanan negara, sementara pemberantasan narkoba adalah bagian dari penegakan hukum yang lebih sesuai dengan kewenangan kepolisian dan BNN,” ujar salah satu anggota Komisi I DPR.
Alasan Penghapusan Ketentuan Ini Pemerintah menjelaskan bahwa penghapusan tugas TNI dalam penanganan narkoba bertujuan untuk menghindari potensi pelanggaran hukum serta menjaga netralitas dan profesionalisme TNI dalam bidang pertahanan. Selain itu, keterlibatan TNI dalam operasi pemberantasan narkoba dinilai dapat menimbulkan permasalahan hukum terkait mekanisme peradilan militer dan peradilan sipil.
Meski demikian, TNI tetap dapat memberikan dukungan dalam hal pengamanan wilayah perbatasan, di mana penyelundupan narkotika sering terjadi. Namun, tindakan penegakan hukum tetap akan menjadi kewenangan aparat sipil.
Reaksi Publik dan Pakar Keputusan ini menuai berbagai tanggapan dari masyarakat dan para pakar kebijakan. Beberapa pihak mendukung langkah ini sebagai bentuk pembagian tugas yang lebih jelas antara militer dan kepolisian, sementara yang lain menilai bahwa peran TNI tetap diperlukan dalam membantu pengamanan terhadap ancaman narkoba, terutama di daerah yang sulit dijangkau aparat sipil.
Pakar hukum militer menegaskan bahwa penghapusan ketentuan ini juga selaras dengan prinsip supremasi sipil dalam sistem demokrasi. “Di banyak negara demokratis, tugas militer lebih difokuskan pada pertahanan negara, sedangkan urusan keamanan dalam negeri sepenuhnya ditangani oleh institusi kepolisian dan badan terkait,” kata seorang analis keamanan nasional.
Langkah Selanjutnya Revisi UU TNI saat ini masih dalam tahap finalisasi sebelum diajukan untuk pengesahan. Pemerintah dan DPR berkomitmen untuk memastikan bahwa aturan baru ini tetap sejalan dengan kebutuhan pertahanan negara tanpa menimbulkan konflik kewenangan dengan institusi lain.
Ke depan, kerja sama antara TNI dan aparat penegak hukum dalam mengatasi ancaman narkoba di wilayah perbatasan dan daerah rawan masih akan terus dilakukan dalam koridor yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Sementara itu, Polri dan BNN diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dalam menangani peredaran narkoba secara nasional.