Menkum: Hanya 14 Kementerian/Lembaga yang Bisa Diisi TNI Aktif dalam RUU TNI
Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) menyatakan bahwa dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), hanya 14 kementerian dan lembaga yang diperbolehkan diisi oleh personel TNI aktif. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) guna membahas revisi terhadap aturan tersebut.

Menkumham menjelaskan bahwa ketentuan ini bertujuan untuk memastikan profesionalisme TNI serta menghindari tumpang tindih kewenangan dalam pemerintahan sipil. “RUU TNI mengatur batasan yang jelas agar penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga tetap sesuai dengan kebutuhan strategis negara,” ujarnya.
Berdasarkan rancangan yang tengah dibahas, personel TNI aktif hanya dapat ditempatkan di kementerian dan lembaga yang berhubungan langsung dengan pertahanan, keamanan, serta beberapa institusi strategis lainnya. Beberapa di antaranya termasuk Kementerian Pertahanan, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Namun, kebijakan ini masih menuai pro dan kontra. Sejumlah pihak menilai bahwa pembatasan ini diperlukan untuk menjaga prinsip supremasi sipil dalam pemerintahan. Di sisi lain, ada juga yang berpendapat bahwa kehadiran TNI di beberapa lembaga tertentu masih sangat diperlukan, terutama dalam sektor-sektor yang berkaitan dengan keamanan nasional.
Ketua Komisi I DPR menegaskan bahwa pembahasan RUU TNI ini masih dalam tahap perumusan dan akan terus dibahas secara mendalam bersama berbagai pihak terkait. “Kita ingin memastikan bahwa aturan yang dibuat tidak hanya selaras dengan kebutuhan negara, tetapi juga tetap menghormati prinsip demokrasi dan profesionalisme militer,” katanya.
Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan reformasi di tubuh TNI dapat berjalan lebih baik, sejalan dengan prinsip netralitas dan supremasi sipil dalam sistem pemerintahan Indonesia. RUU TNI ini dijadwalkan akan terus dibahas hingga mendapatkan persetujuan dari DPR sebelum disahkan menjadi undang-undang.