Free Hit Counter
Gugatan Presidential Threshold yang Kali Ini Berbeda di Tangan MK
Gugatan Presidential Threshold yang Kali Ini Berbeda di Tangan MK-news.detik.com

Gugatan Presidential Threshold yang Kali Ini Berbeda di Tangan MK

Gugatan Presidential Threshold yang Kali Ini Berbeda di Tangan MK

Gugatan terhadap aturan Presidential Threshold kembali mencuat, namun kali ini muncul dengan dinamika baru di Mahkamah Konstitusi (MK). Isu ambang batas pencalonan presiden telah menjadi topik perdebatan selama bertahun-tahun, dengan berbagai pihak mempertanyakan keadilan dan relevansinya dalam sistem demokrasi Indonesia.

 

Gugatan Presidential Threshold yang Kali Ini Berbeda di Tangan MK
Gugatan Presidential Threshold yang Kali Ini Berbeda di Tangan MK-news.detik.com

 

Apa Itu Presidential Threshold?

Presidential Threshold adalah ambang batas dukungan yang harus dipenuhi oleh partai politik atau koalisi untuk mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Berdasarkan aturan yang berlaku, partai atau koalisi harus memiliki minimal 20% kursi di DPR atau 25% suara nasional dalam pemilu legislatif. Aturan ini kerap dianggap sebagai penghalang bagi munculnya calon alternatif di luar dominasi partai besar.

Gugatan yang Berulang

Sejak diberlakukan, aturan ini telah beberapa kali digugat ke MK. Para penggugat, yang terdiri dari akademisi, aktivis, hingga politisi, berpendapat bahwa Presidential Threshold melanggar prinsip demokrasi dan hak konstitusional warga negara untuk mencalonkan dan memilih pemimpin secara bebas. Namun, gugatan-gugatan sebelumnya selalu ditolak oleh MK dengan alasan aturan tersebut merupakan bagian dari kebijakan hukum terbuka yang menjadi kewenangan pembuat undang-undang.

Apa yang Berbeda Kali Ini?

Dalam gugatan terbaru, para pemohon menghadirkan argumen yang lebih terfokus pada dampak aturan terhadap kualitas demokrasi dan peluang munculnya calon independen. Mereka juga menyoroti bagaimana Presidential Threshold membatasi partisipasi politik dan mempersempit pilihan rakyat. Selain itu, perubahan komposisi hakim MK dinilai menjadi faktor yang dapat memengaruhi dinamika proses persidangan kali ini.

Respons dan Proyeksi

Meski mendapatkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat, gugatan ini juga menghadapi kritik. Pendukung aturan Presidential Threshold berpendapat bahwa ambang batas diperlukan untuk memastikan stabilitas politik dan mencegah terlalu banyak calon yang dapat memecah suara.

BACA JUGA  Brigjen Hendra Kurniawan Bebas, Ini Sederet Perwira Polri yang Terlibat di Kasus Ferdy Sambo

Keputusan MK dalam perkara ini akan menjadi penentu penting bagi perkembangan demokrasi di Indonesia. Jika aturan ini dibatalkan, hal tersebut dapat membuka jalan bagi reformasi sistem pencalonan dan meningkatkan keberagaman kandidat pada pemilu mendatang. Namun, jika MK kembali menolak gugatan, perdebatan mengenai Presidential Threshold diperkirakan akan terus berlanjut.