Free Hit Counter
Menteri Hukum: Pengampunan Narapidana Dapat Dilakukan Melalui Denda Damai
Menteri Hukum: Pengampunan Narapidana Dapat Dilakukan Melalui Denda Damai-nasional.kompas.com

Menteri Hukum: Pengampunan Narapidana Dapat Dilakukan Melalui Denda Damai

Menteri Hukum: Pengampunan Narapidana Dapat Dilakukan Melalui Denda Damai

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, mengemukakan pandangan bahwa pengampunan terhadap narapidana dapat dilakukan melalui mekanisme denda damai. Menurut Yasonna, langkah ini dapat menjadi salah satu alternatif untuk mengurangi kepadatan di lembaga pemasyarakatan sekaligus memberikan keadilan restoratif.

 

Menteri Hukum: Pengampunan Narapidana Dapat Dilakukan Melalui Denda Damai
Menteri Hukum: Pengampunan Narapidana Dapat Dilakukan Melalui Denda Damai-nasional.kompas.com

 

“Pengampunan bagi narapidana, terutama untuk kasus tertentu, dapat diberikan melalui mekanisme denda damai. Hal ini bisa menjadi solusi untuk mempermudah reintegrasi sosial mereka,” ujar Yasonna dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (26/12/2024).

Pendekatan Restoratif

Yasonna menjelaskan bahwa denda damai merupakan bagian dari pendekatan keadilan restoratif yang lebih berfokus pada pemulihan kerugian bagi korban daripada sekadar memberikan hukuman kepada pelaku. Ia menambahkan, mekanisme ini akan diterapkan dengan sangat selektif, terutama untuk kasus-kasus yang tidak melibatkan kekerasan atau pelanggaran berat.

“Restorative justice adalah prinsip yang menekankan pada pemulihan hubungan, baik antara pelaku dan korban, maupun pelaku dan masyarakat. Dengan membayar denda damai, narapidana dapat menunjukkan tanggung jawab mereka secara langsung kepada pihak yang dirugikan,” jelasnya.

Pengurangan Overkapasitas Lapas

Selain membawa keadilan bagi korban, Yasonna menilai denda damai juga dapat membantu mengatasi masalah overkapasitas yang selama ini menjadi tantangan besar di lembaga pemasyarakatan (lapas). Data terbaru menunjukkan bahwa sebagian besar lapas di Indonesia saat ini menampung narapidana melebihi kapasitas maksimal.

“Dengan adanya alternatif seperti ini, kita bisa mengurangi beban di lapas yang selama ini penuh sesak. Narapidana yang memenuhi syarat untuk mekanisme denda damai dapat menjalani hukuman mereka di luar lapas dengan tetap diawasi,” tambahnya.

Kriteria dan Pengawasan

Yasonna menegaskan bahwa tidak semua narapidana dapat memanfaatkan mekanisme ini. Pemerintah akan menetapkan kriteria ketat untuk memastikan bahwa pengampunan melalui denda damai hanya berlaku bagi narapidana yang benar-benar layak, seperti pelaku tindak pidana ringan dan mereka yang menunjukkan itikad baik.

BACA JUGA  Korban Keracunan Massal di Kediri Merupakan Jemaah Pengajian Maulid Nabi

“Kita akan membuat regulasi yang jelas, termasuk melibatkan pengadilan dan lembaga penegak hukum lainnya dalam proses pengawasan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prioritas utama agar mekanisme ini tidak disalahgunakan,” ungkapnya.

Respons Beragam

Pernyataan Yasonna mendapat tanggapan beragam dari berbagai kalangan. Beberapa pihak mendukung ide ini sebagai langkah progresif untuk mereformasi sistem peradilan pidana di Indonesia, sementara yang lain menyuarakan kekhawatiran bahwa mekanisme denda damai dapat membuka peluang bagi praktik ketidakadilan, terutama jika tidak diawasi dengan ketat.

Meski demikian, Yasonna optimistis bahwa langkah ini, jika diterapkan dengan tepat, dapat membawa perubahan positif bagi sistem hukum Indonesia. “Kita sedang mencari cara untuk menyelaraskan keadilan dengan kemanusiaan. Denda damai adalah salah satu jawabannya,” tutupnya.