Free Hit Counter
Kapolda Metro: Bawa Pencandu Narkoba ke Kantor Polisi, Tidak Akan Ditangkap!
Kapolda Metro: Bawa Pencandu Narkoba ke Kantor Polisi, Tidak Akan Ditangkap!-megapolitan.kompas.com

Kapolda Metro: Bawa Pencandu Narkoba ke Kantor Polisi, Tidak Akan Ditangkap!

Kapolda Metro: Bawa Pencandu Narkoba ke Kantor Polisi, Tidak Akan Ditangkap!

Kapolda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan atau membawa pencandu narkoba ke kantor polisi. Dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkoba, pihak kepolisian menegaskan bahwa pencandu yang melapor atau dilaporkan untuk mendapatkan rehabilitasi tidak akan diproses hukum, melainkan diarahkan untuk mendapatkan perawatan.

 

Kapolda Metro: Bawa Pencandu Narkoba ke Kantor Polisi, Tidak Akan Ditangkap!
Kapolda Metro: Bawa Pencandu Narkoba ke Kantor Polisi, Tidak Akan Ditangkap!-megapolitan.kompas.com

 

Langkah Progresif Penanganan Pencandu Narkoba

Dalam pernyataannya, Kapolda Metro Jaya menegaskan pentingnya pendekatan yang humanis dalam menangani pencandu narkoba. Ia menjelaskan bahwa pencandu narkoba adalah korban yang membutuhkan rehabilitasi, bukan hukuman.

“Jika ada anggota keluarga atau teman yang menjadi pencandu narkoba, bawa mereka ke kantor polisi. Kami tidak akan menangkap mereka, tetapi akan membantu mengarahkan mereka ke fasilitas rehabilitasi yang sesuai,” ujar Kapolda.

Kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Narkotika di Indonesia, yang mengatur bahwa pencandu narkoba yang melapor untuk mendapatkan rehabilitasi tidak akan dikenakan sanksi pidana.

Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Narkoba

Kapolda juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba. Ia berharap keluarga dan komunitas dapat lebih terbuka untuk membantu anggota yang terjerat narkoba, daripada menyembunyikan atau mengucilkan mereka.

“Dengan membawa pencandu narkoba ke tempat yang tepat, kita bisa menyelamatkan lebih banyak nyawa dan memutus rantai penyalahgunaan narkoba,” tambahnya.

Prosedur Rehabilitasi

Pihak kepolisian bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan berbagai lembaga rehabilitasi untuk memberikan perawatan kepada pencandu. Setelah melapor, pencandu akan menjalani asesmen untuk menentukan tingkat ketergantungan dan kebutuhan rehabilitasi.

Kapolda memastikan bahwa seluruh proses ini dilakukan secara rahasia dan tanpa biaya bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.

Komitmen Polri terhadap Pencegahan Narkoba

BACA JUGA  Kenakan Baju Tahanan, 4 Orang Ditangkap Terkait OTT di Kalsel Tiba di KPK

Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk tidak hanya menangkap bandar atau pengedar narkoba tetapi juga memberikan solusi bagi para korban penyalahgunaan. Kapolda berharap langkah ini dapat mengurangi stigma terhadap pencandu dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya rehabilitasi.

“Ini bukan hanya tugas polisi, tetapi tugas kita bersama untuk menciptakan masyarakat yang bebas dari narkoba,” tutup Kapolda Metro Jaya.

Dengan kebijakan ini, masyarakat diharapkan semakin percaya bahwa melaporkan pencandu narkoba bukanlah akhir, melainkan awal dari perubahan menuju kehidupan yang lebih baik.