Free Hit Counter
Sejarah Pelantikan Presiden RI: Mengapa Harus Jatuh pada 20 Oktober?
Sejarah Pelantikan Presiden RI: Mengapa Harus Jatuh pada 20 Oktober?-www.detik.com

Sejarah Pelantikan Presiden RI: Mengapa Harus Jatuh pada 20 Oktober?

Sejarah Pelantikan Presiden RI: Mengapa Harus Jatuh pada 20 Oktober?

Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia merupakan momen penting dalam perjalanan demokrasi bangsa. Penetapan tanggal 20 Oktober sebagai waktu resmi pelantikan tidaklah kebetulan, melainkan hasil dari proses politik dan konstitusional yang panjang. Tanggal ini mengandung nilai keteraturan, kesinambungan pemerintahan, dan stabilitas transisi kekuasaan.

 

Sejarah Pelantikan Presiden RI: Mengapa Harus Jatuh pada 20 Oktober?
Sejarah Pelantikan Presiden RI: Mengapa Harus Jatuh pada 20 Oktober?-www.detik.com

 

Akar Sejarah: Dari Pemilu hingga Reformasi

Sebelum reformasi, proses pemilihan dan pelantikan presiden di Indonesia berbeda dari yang kita kenal sekarang. Pada era Orde Lama dan Orde Baru, presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tanpa batasan yang jelas terkait periode pelantikannya. Namun, sejak reformasi 1998, tuntutan demokratisasi dan penataan ulang sistem politik membuat pemilihan presiden berubah secara signifikan.

Amandemen ketiga Undang-Undang Dasar 1945 menjadi titik balik dalam mengatur tata cara pemilihan langsung presiden serta masa jabatannya. Salah satu poin penting adalah penetapan bahwa presiden dan wakil presiden menjabat selama lima tahun, dan serah terima jabatan harus dilakukan secara tepat waktu.

Alasan Penetapan Tanggal 20 Oktober

Penetapan 20 Oktober sebagai tanggal pelantikan presiden dimulai sejak Pemilu 2004, ketika Indonesia pertama kali menggelar pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat. Ada beberapa alasan mengapa tanggal ini dipilih:

  1. Masa Jabatan 5 Tahun Penuh
    Berdasarkan ketentuan dalam UUD 1945, masa jabatan presiden dimulai pada hari pelantikan dan berlangsung selama lima tahun penuh. Pemilihan tanggal yang konsisten menjaga kesinambungan dalam pemerintahan dan memastikan presiden berikutnya dilantik tepat waktu.
  2. Waktu Cukup untuk Penyelesaian Sengketa Pemilu
    Pemilu umumnya dilaksanakan beberapa bulan sebelum pelantikan, biasanya pada bulan Juli. Jeda waktu antara pemilu dan pelantikan memberikan kesempatan bagi pihak terkait untuk menyelesaikan potensi sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga pelantikan berjalan tanpa hambatan.
  3. Menghindari Ketidakpastian Politik
    Pelantikan presiden yang terjadwal dengan baik penting untuk memastikan transisi kekuasaan berjalan mulus. Ketepatan tanggal ini mencegah kekosongan kekuasaan dan memberikan jaminan stabilitas politik di tengah proses pergantian kepemimpinan.
  4. Memulai Siklus Kerja Pemerintahan Baru
    Dengan pelantikan pada 20 Oktober, presiden dan kabinetnya memiliki cukup waktu untuk menyusun program kerja dan anggaran sebelum tahun anggaran baru dimulai pada awal Januari. Ini memungkinkan pemerintahan baru untuk segera bekerja efektif sejak awal masa jabatan.
BACA JUGA  Dugaan Investasi Bodong Bikin Bunga Zainal Rugi Miliaran

Pelantikan Bersejarah di Indonesia

Pelantikan presiden pada 20 Oktober telah menjadi tradisi sejak 2004. Beberapa pelantikan bersejarah di antaranya adalah:

  • 20 Oktober 2004: Susilo Bambang Yudhoyono menjadi presiden pertama yang dipilih langsung oleh rakyat.
  • 20 Oktober 2014: Joko Widodo dilantik sebagai presiden setelah memenangkan pemilu dengan dukungan luas dari masyarakat.
  • 20 Oktober 2019: Joko Widodo kembali dilantik untuk periode kedua bersama Ma’ruf Amin.

Pelantikan ini diselenggarakan di Gedung MPR/DPR dan biasanya dihadiri oleh berbagai tamu penting, baik dari dalam maupun luar negeri, sebagai simbol legitimasi dan penerimaan internasional.

Kesimpulan

Tanggal 20 Oktober bukan sekadar penanda serah terima jabatan, melainkan bagian dari komitmen bangsa terhadap prinsip demokrasi dan stabilitas pemerintahan. Dengan pelantikan yang terjadwal baik, Indonesia memastikan setiap transisi kekuasaan berlangsung tertib dan sesuai konstitusi. Selain itu, konsistensi dalam pelantikan presiden pada tanggal ini menjadi bukti kedewasaan sistem politik Indonesia dalam menjaga kesinambungan pemerintahan dan menghindari potensi ketidakpastian politik.