Free Hit Counter
Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK, Gubernur Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan
Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK, Gubernur Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan-news.detik.com

Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK, Gubernur Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan

Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK, Gubernur Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, resmi mengajukan gugatan praperadilan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sahbirin menghadapi dakwaan terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek infrastruktur di provinsinya. Langkah pengajuan praperadilan ini dilakukan sebagai upaya hukum untuk menantang keputusan KPK yang menetapkannya sebagai tersangka.

 

Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK, Gubernur Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan
Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK, Gubernur Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan-news.detik.com

 

Kasus yang Menjerat Sahbirin Noor

Kasus ini bermula dari penyelidikan KPK terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan jalan di Kalimantan Selatan. KPK menemukan indikasi adanya praktik korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat daerah, termasuk Sahbirin Noor. Berdasarkan bukti yang dikumpulkan selama proses penyelidikan, KPK akhirnya menetapkan Sahbirin sebagai tersangka.

Sahbirin diduga terlibat dalam pengaturan proyek dan penerimaan gratifikasi terkait pembangunan infrastruktur jalan tersebut. Nilai proyek yang terindikasi dalam kasus ini mencapai miliaran rupiah, dengan dugaan kerugian negara yang signifikan.

Gugatan Praperadilan

Tak lama setelah penetapan tersangka oleh KPK, tim kuasa hukum Sahbirin Noor mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini bertujuan untuk mempersoalkan keabsahan prosedur penetapan tersangka oleh KPK. Tim kuasa hukum menilai bahwa KPK tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam menetapkan Sahbirin sebagai tersangka.

Dalam praperadilan, pihak kuasa hukum juga akan mempertanyakan bukti-bukti yang digunakan oleh KPK, termasuk apakah prosedur penyelidikan telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika gugatan praperadilan ini dikabulkan, penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor bisa dibatalkan.

Tanggapan KPK

KPK, sebagai lembaga antikorupsi, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pihak KPK menegaskan bahwa mereka memiliki bukti yang cukup untuk menjerat Sahbirin dalam kasus ini, dan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak terdakwa.

BACA JUGA  Petugas Pengamanan Kunker Jokowi di Tasik Keracunan, Istana Duga dari Makanan

Juru bicara KPK menyampaikan bahwa setiap tersangka memiliki hak untuk mengajukan praperadilan, namun hal tersebut tidak akan menghentikan proses penyidikan. “Kami siap mempertanggungjawabkan setiap langkah hukum yang kami ambil,” ujar juru bicara KPK.

Proses Praperadilan dan Implikasinya

Praperadilan adalah mekanisme hukum yang memungkinkan seseorang untuk menantang prosedur penetapan tersangka, penangkapan, atau penahanan. Jika gugatan praperadilan dikabulkan, penetapan tersangka bisa dibatalkan, dan proses penyidikan terhadap Sahbirin bisa terganggu. Namun, jika praperadilan ditolak, maka proses hukum akan terus berlanjut dan KPK bisa melanjutkan langkah-langkah penyidikan lebih lanjut, termasuk penahanan jika diperlukan.

Penutup

Kasus Gubernur Sahbirin Noor yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK menambah daftar panjang pejabat publik yang tersandung kasus korupsi. Pengajuan praperadilan yang dilakukan oleh Sahbirin menunjukkan upayanya untuk mempertahankan hak hukum dan membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya. Sementara itu, KPK tetap yakin pada langkah-langkah hukum yang telah diambil, dan proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hasil praperadilan ini akan menjadi penentu kelanjutan kasus yang melibatkan gubernur Kalimantan Selatan ini.