Jessica Wongso Mengajukan PK Kembali, Ayah Mirna Yakin Permohonan Akan Ditolak
Jessica Kumala Wongso kembali mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Langkah ini diambil setelah sebelumnya Jessica dinyatakan bersalah dalam kasus yang menarik perhatian publik di Indonesia ini. Namun, ayah Mirna, Obon Tabuni, menyatakan keyakinannya bahwa permohonan tersebut akan ditolak oleh pengadilan.
Dalam pernyataan yang diberikan kepada media, Obon Tabuni mengungkapkan keyakinannya berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap selama proses hukum sebelumnya. Ia percaya bahwa bukti-bukti yang ada cukup kuat untuk mempertahankan putusan yang telah dibuat. “Kami sudah melalui proses panjang ini dan tidak ada yang berubah dari fakta-fakta yang ada. Saya yakin pengadilan tidak akan mengubah keputusan yang sudah diambil,” ujarnya.
Jessica Wongso sebelumnya divonis bersalah dalam kasus kematian Mirna, yang terjadi di sebuah kafe di Jakarta pada tahun 2016. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan isu-isu kompleks, termasuk dugaan pembunuhan yang direncanakan. Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah bukti, termasuk hasil pemeriksaan forensik yang menunjukkan bahwa Mirna meninggal akibat racun sianida.
Pengacara Jessica, yang mendampingi dalam proses PK, menyatakan bahwa mereka akan berusaha semaksimal mungkin untuk membuktikan bahwa klien mereka tidak bersalah. Mereka mengklaim ada sejumlah kejanggalan dalam proses pengadilan sebelumnya yang perlu diperhatikan oleh pengadilan saat memutuskan permohonan PK ini.
Sementara itu, kasus ini terus menjadi topik hangat di kalangan masyarakat, dengan berbagai spekulasi dan opini yang bermunculan di media sosial. Banyak pihak mengharapkan keadilan bagi Mirna, dan keputusan pengadilan dalam permohonan PK ini akan menjadi titik penting dalam perjalanan kasus yang telah memakan waktu bertahun-tahun ini.
Keluarga Mirna dan pendukungnya tetap berpegang pada harapan bahwa keadilan akan ditegakkan. Dengan adanya PK ini, diharapkan semua pihak dapat melihat kembali fakta-fakta dan bukti yang ada untuk memastikan kebenaran dalam kasus yang sangat memilukan ini. Pengadilan dijadwalkan untuk memberikan putusan atas permohonan PK ini dalam waktu dekat, dan perhatian publik akan terus tertuju pada perkembangan selanjutnya.