Rektor Unissula Desak Propam Usut Polisi yang Langgar HAM Saat Bubarkan Demo
Rektor Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang, dengan tegas mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk segera mengusut tuntas tindakan aparat kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) saat membubarkan aksi demonstrasi yang berlangsung beberapa waktu lalu. Aksi ini, yang diinisiasi oleh mahasiswa dari berbagai universitas, berakhir dengan kekerasan setelah aparat kepolisian dianggap menggunakan kekuatan berlebihan dalam membubarkan massa.
Tindakan Kekerasan yang Tidak Dapat Diterima
Dalam pernyataannya, Rektor Unissula menyatakan keprihatinan mendalam atas tindakan represif yang dilakukan oleh aparat keamanan terhadap demonstran, yang mayoritas adalah mahasiswa. Rektor menegaskan bahwa demonstrasi merupakan hak yang dilindungi oleh konstitusi, sebagai bentuk ekspresi pendapat yang sah dalam negara demokrasi. Oleh karena itu, setiap tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat dalam membubarkan aksi tersebut dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap HAM.
Rektor juga menambahkan bahwa universitas, sebagai lembaga pendidikan tinggi, memiliki tanggung jawab moral untuk membela hak-hak mahasiswa dan memastikan bahwa mereka dapat menyampaikan aspirasi mereka dengan aman dan tanpa ancaman kekerasan.
Desakan kepada Propam
Sejalan dengan komitmen terhadap perlindungan HAM, Rektor Unissula mendesak Propam Polri untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap insiden tersebut. Investigasi ini harus dilakukan secara transparan dan independen untuk memastikan bahwa semua pelanggaran yang terjadi dapat diungkap dan para pelaku dapat diberi sanksi yang setimpal.
Rektor juga meminta agar Propam memberikan perlindungan kepada saksi-saksi yang memberikan keterangan, sehingga mereka dapat berbicara tanpa rasa takut atau tekanan. Menurutnya, proses hukum yang adil dan terbuka akan menjadi langkah penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Dukungan dari Akademisi dan Masyarakat
Pernyataan Rektor Unissula ini mendapat dukungan luas dari kalangan akademisi, mahasiswa, dan organisasi masyarakat sipil. Mereka bersama-sama mengutuk tindakan kekerasan yang terjadi dan mendukung penuh upaya untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.
Beberapa organisasi HAM dan lembaga swadaya masyarakat juga turut mendesak agar tindakan tegas diambil terhadap anggota kepolisian yang terbukti melanggar, guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Harapan untuk Reformasi di Tubuh Polri
Rektor Unissula juga menyampaikan harapannya agar kasus ini menjadi momentum untuk mendorong reformasi di tubuh Polri, khususnya dalam hal penanganan demonstrasi dan aksi protes. Ia menekankan pentingnya pelatihan bagi aparat kepolisian dalam menangani aksi massa dengan cara yang sesuai dengan prinsip-prinsip HAM dan tanpa menggunakan kekerasan berlebihan.
Menurutnya, reformasi di Polri sangat diperlukan untuk memastikan bahwa aparat kepolisian mampu menjalankan tugasnya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, bukan sebagai ancaman bagi mereka yang ingin menyampaikan pendapat secara damai.
Kesimpulan
Kasus dugaan pelanggaran HAM oleh aparat kepolisian dalam membubarkan demo mahasiswa telah menimbulkan keprihatinan luas di masyarakat, terutama di kalangan akademisi. Desakan Rektor Unissula kepada Propam Polri untuk segera mengusut kasus ini menunjukkan komitmen dunia pendidikan dalam membela hak-hak mahasiswa dan menegakkan prinsip-prinsip demokrasi.
Investigasi yang transparan dan independen diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi para korban, sekaligus menjadi langkah awal menuju reformasi yang lebih luas dalam institusi kepolisian di Indonesia. Dengan demikian, aksi-aksi kekerasan serupa di masa depan dapat dicegah, dan hak asasi setiap warga negara untuk menyuarakan pendapatnya dapat terjamin sepenuhnya.