Free Hit Counter
Komnas HAM Desak Polda Evaluasi Penanganan Demo di Semarang dan Makassar
Komnas HAM Desak Polda Evaluasi Penanganan Demo di Semarang dan Makassar-www.antaranews.com

Komnas HAM Desak Polda Evaluasi Penanganan Demo di Semarang dan Makassar

Komnas HAM Desak Polda Evaluasi Penanganan Demo di Semarang dan Makassar

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) di Semarang dan Makassar untuk segera melakukan evaluasi terhadap penanganan aksi demonstrasi yang terjadi baru-baru ini. Desakan ini muncul setelah munculnya laporan mengenai dugaan pelanggaran HAM oleh aparat kepolisian saat mengamankan aksi unjuk rasa di kedua kota tersebut.

 

Komnas HAM Desak Polda Evaluasi Penanganan Demo di Semarang dan Makassar
Komnas HAM Desak Polda Evaluasi Penanganan Demo di Semarang dan Makassar-www.antaranews.com

 

Latar Belakang dan Insiden

Dalam beberapa pekan terakhir, aksi demonstrasi di berbagai kota di Indonesia meningkat, termasuk di Semarang dan Makassar. Demonstrasi yang dilakukan oleh berbagai kelompok masyarakat ini menuntut berbagai isu, mulai dari kebijakan pemerintah hingga permasalahan sosial lainnya. Namun, laporan dari lapangan menunjukkan bahwa penanganan aparat kepolisian terhadap para demonstran di dua kota tersebut menimbulkan kekhawatiran.

Di Semarang, terjadi bentrokan antara demonstran dengan aparat kepolisian yang berujung pada penggunaan kekerasan. Beberapa demonstran dilaporkan mengalami luka-luka, dan ada juga laporan mengenai penangkapan yang dilakukan secara berlebihan. Sementara itu, di Makassar, sejumlah video yang beredar di media sosial menunjukkan tindakan represif oleh polisi terhadap para demonstran, termasuk penggunaan gas air mata dan pentungan, yang menuai kritik dari berbagai kalangan.

Tanggapan Komnas HAM

Menyikapi insiden tersebut, Komnas HAM menyatakan keprihatinannya atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi selama aksi demonstrasi. Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, menyatakan bahwa penanganan demonstrasi oleh aparat kepolisian harus selalu mengedepankan prinsip-prinsip HAM, termasuk hak untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat di muka umum.

“Kami mendesak Polda di Semarang dan Makassar untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terkait penanganan demonstrasi ini. Aparat kepolisian seharusnya bertindak sesuai dengan prosedur dan menghindari penggunaan kekerasan yang tidak perlu,” tegas Beka.

BACA JUGA  Peringatan Darurat Garuda Biru: Awal Kemunculan dan Artinya

Komnas HAM juga meminta agar pihak kepolisian membuka ruang dialog dengan para demonstran untuk mencegah terjadinya kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia di masa depan. Selain itu, Komnas HAM mendesak adanya penyelidikan independen terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi selama demonstrasi tersebut.

Respon Kepolisian

Menanggapi desakan Komnas HAM, Polda Jawa Tengah dan Polda Sulawesi Selatan menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan evaluasi internal terkait penanganan aksi unjuk rasa. Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Iqbal Alqudusy, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama aksi demonstrasi tanpa mengabaikan hak asasi para demonstran.

“Kami akan mengevaluasi seluruh proses penanganan demo ini, dan jika ditemukan adanya pelanggaran, kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat,” ujar Iqbal.

Polda Sulawesi Selatan juga mengeluarkan pernyataan serupa, dengan menegaskan bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh aparat di lapangan harus sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Setyo Boedi Moempoeni Harso, menyatakan bahwa pihaknya tidak mentolerir kekerasan yang dilakukan di luar batas prosedur dan akan memastikan bahwa penanganan demonstrasi ke depan akan lebih humanis dan sesuai dengan prinsip-prinsip HAM.

Kesimpulan

Desakan Komnas HAM ini menegaskan pentingnya penanganan demonstrasi yang sesuai dengan standar hak asasi manusia dan prosedur yang berlaku. Demonstrasi sebagai bentuk penyampaian aspirasi publik harus dilindungi, sementara aparat penegak hukum dituntut untuk bertindak profesional dalam menjaga keamanan dan ketertiban tanpa melanggar hak-hak warga negara.

Dengan evaluasi dan pembenahan yang diharapkan dilakukan oleh pihak kepolisian, diharapkan insiden kekerasan dan pelanggaran HAM dalam penanganan demonstrasi dapat diminimalisir di masa depan, sehingga tercipta ruang yang lebih aman dan kondusif bagi warga negara untuk menyampaikan pendapat mereka.

BACA JUGA  Rocky Gerung Buka Suara Soal Arsjad Rasjid dan Anindya di Kasus Kadin