Free Hit Counter
Dewas KPK Berharap PTUN Bisa Perintahkan Lanjutkan Sidang Etik Nurul Ghufron Usai MA Tolak Gugatan
Dewas KPK Berharap PTUN Bisa Perintahkan Lanjutkan Sidang Etik Nurul Ghufron Usai MA Tolak Gugatan-www.tribunnews.com

Dewas KPK Berharap PTUN Bisa Perintahkan Lanjutkan Sidang Etik Nurul Ghufron Usai MA Tolak Gugatan

Dewas KPK Berharap PTUN Bisa Perintahkan Lanjutkan Sidang Etik Nurul Ghufron Usai MA Tolak Gugatan

Setelah Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan yang diajukan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terkait perpanjangan masa jabatannya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK kini berharap agar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dapat memerintahkan dilanjutkannya sidang etik terhadap Ghufron. Kasus ini mencuat di tengah perhatian publik yang semakin besar terhadap integritas lembaga antirasuah tersebut.

 

Dewas KPK Berharap PTUN Bisa Perintahkan Lanjutkan Sidang Etik Nurul Ghufron Usai MA Tolak Gugatan
Dewas KPK Berharap PTUN Bisa Perintahkan Lanjutkan Sidang Etik Nurul Ghufron Usai MA Tolak Gugatan-www.tribunnews.com

 

MA menolak gugatan Ghufron yang berupaya memperpanjang masa jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK, dengan alasan bahwa peraturan yang ada tidak mendukung klaim tersebut. Keputusan ini menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang kuat bagi perpanjangan masa jabatan anggota pimpinan KPK di luar ketentuan yang berlaku. Namun, implikasi dari keputusan ini tidak hanya berhenti pada jabatan Ghufron.

Dewas KPK, yang memiliki wewenang untuk mengawasi dan menegakkan disiplin di internal KPK, telah menangguhkan sidang etik terhadap Ghufron terkait dugaan pelanggaran kode etik selama proses hukum di MA berlangsung. Dengan keputusan MA yang sudah final, Dewas KPK berharap agar PTUN dapat segera mengambil langkah yang diperlukan untuk melanjutkan sidang etik tersebut.

Sidang etik ini menjadi penting karena menyangkut integritas dan kredibilitas KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi. Dewas KPK ingin memastikan bahwa semua pimpinan KPK, termasuk Ghufron, dapat mempertanggungjawabkan tindakan mereka sesuai dengan standar etika yang ketat.

“Kami berharap PTUN dapat segera memberikan kejelasan hukum agar proses sidang etik ini dapat dilanjutkan,” ujar seorang anggota Dewas KPK yang tidak disebutkan namanya. “Ini bukan hanya soal Nurul Ghufron, tetapi juga soal bagaimana kita menjaga integritas lembaga ini di mata publik.”

BACA JUGA  PDIP Mengusulkan Bambang Pacul sebagai Wakil Ketua MPR untuk Periode 2024-2029

Sidang etik terhadap Ghufron awalnya dibuka atas dugaan pelanggaran terkait pernyataan publik dan kebijakan internal yang dianggap menyalahi aturan kode etik KPK. Jika PTUN memutuskan untuk melanjutkan sidang, hasilnya bisa berpengaruh besar terhadap reputasi Ghufron dan, lebih luas lagi, terhadap dinamika internal KPK.

Bagi banyak pihak, kasus ini juga menjadi ujian bagi Dewas KPK dalam menjalankan fungsinya sebagai penjaga etika lembaga. Publik mengharapkan Dewas bertindak tegas dan independen dalam menegakkan aturan, termasuk terhadap pimpinan KPK.

Dengan segala perhatian yang tertuju pada kasus ini, Dewas KPK menekankan bahwa proses hukum harus tetap berjalan dengan adil dan transparan. Masyarakat, khususnya para pemerhati isu antikorupsi, akan terus memantau perkembangan ini untuk memastikan bahwa KPK tetap menjadi lembaga yang bersih dan kredibel dalam menjalankan tugasnya.

Keputusan akhir di tangan PTUN akan sangat menentukan arah kelanjutan sidang etik Nurul Ghufron. Jika PTUN memerintahkan sidang untuk dilanjutkan, ini akan menjadi langkah penting dalam upaya menjaga integritas lembaga antikorupsi yang menjadi andalan Indonesia dalam memerangi korupsi.