JAKARTA – Setelah Polisi mengungkap lokasi Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) yang telah diduga melakukan pencabulan terhadap dua dari lima santriwati yang telah menjadi korban ulah bejat perbuatan tersangka (Bechi).
Kini Bechi Jombang telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng Kota Sidoarjo, Jawa Timur, setelah tersangka menyerahkan diri usai 15 jam menjadi incaran polisi di kompleks Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang.
Menurut Brigjen Ahmad Ramadhan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, para korban tindakan asusila MSAT ini terdapat lima santriwati, dimana salah satunya adalah berinisial MN. Tersangka Bechi telah melakukan Tindakan asusila terhadap korban tersebut sebanyak dua kali, yang dilakukan pada hari Senin 8 Mei 2017 kurang lebih pukul 11.00 WIB dan 18 Mei 2017 pukul 23.00 WIB waktu setempat.
Menurut Brigjen Ramadhan dua kejadian pencabulan santriwati tersebut dilakukan oleh tersangka Bechi didalam Gubuk Cokro Kembang, di area sekitaran Pondok Pesantren Cinta Tanah Air, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Petugas Penyidik juga telah melakukan penyitaaan terhadap sejumlah barang bukti terkait dengan tindak kejahatan seksual Bechi, termasuk terdapat surat-surat.
Untuk sementara ini “Barang bukti yang diamankan adalah dua buah rok, dua buah jilbab, dan dua setel pakaian, serta satu buah kaos, dan tiga buah lembar surat pemberhentian sebagai murid IMP dan MQ,” ulas Ramadhan di Mabes Pusat Polri, di Jakarta, pada hari Jumat (8/7).
Karena Ulah aksi bejat tersangkat tersebut, tersangka MSAT alias Bechi yang merupakan anak dari Kiai Muchtar Mu’thi, salah satu pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah Ploso, Desa Losari, Ploso, Jombang ini terancam mendapatkan hukuman yang sangat berat.
Tersangka Pencabulan Bechi dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 Ayat (2) kedua huruf e KUHP atas dugaan tindak kejahatan seksual terhadap lima anak santriwati di pesantren asuhannya itu. “Tersangka pencabulan atas nama MSAT alias Mas Bechi akan disangkakan melanggar Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat (2) kedua huruf e KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun,” ujar Brigjen Ramadhan.
Dalam mengungkapkan ulah tersangka Bechi yang telah melakukan Tindakan pencabulan santriwati itu, penyidik sudah memeriksa 36 orang saksi-saksi dan juga delapan saksi ahli. Para saksi ahli yang dihadirkan itu terdiri dari tiga orang saksi ahli dalam bidang pidana, tiga ahli dalah bidang kedokteran, dan 2 ahli dalam bidang psikologi.
Selain itu Pihak Kepolisian pun telah mengantongi hasil visum et repertum daripada korban yang dikeluarkan oleh RSUD Jombang. Dan setelahnya , pada tanggal 4 Januari 2022, berkas perkara penyidikan telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum atau P21,” ucapnya.
Tersangka pelaku kasus pencabulan santriwati, atas nama MSAT alias Mas Bechi (42) juga tidak akan mendapat perlakuan khusus selama ditahan di Rutan Medaeng, Jawa Timur. Hal itu dipastikan oleh Kepala Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng Wahyu Hendrajati, kemarin.
Tersangka Bechi saat ini telah mendekam di sel isolasi yang diperkirakan selama sepekan ke depan. Setelah itu, tersangkat Bechi akan dimasukkan ke rutan tersebut dengan berbaur bersama tahanan yang lain yang ada di rutan tersebut/
Karena “Untuk tahanan baru, kami perlakukan sama,” kata Wahyu.
Sumber : jpnn -com