Free Hit Counter
Kemenag Pusat Resmi Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang 2 - TribunLiputan
Pesantren Shiddiqiyyah Jombang 2 - Source Image by Kabar Trenggalek

Kemenag Pusat Resmi Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang

Kemenag Pusat Resmi Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang

Kementerian Agama (Kemenag) pusat, telah mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, pada hari ini Kamis (7 Juli 2022).

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Bapak Waryono, mengungkapkan nomor registrasi dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.

“Sebagai regulator yang membawahi pesantren – pesantren di Indonesia, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” kata Waryono di Jakarta.

Bapak Waryono mengatakan tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya, yaitu Moch Subchi Azal Tsani (42) alias Bechi merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri-santrinya. Selain itu Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Bapak Waryono juga mengatakan bahwa kejadian pencabulan ini bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang jelas dilarang didalam ajaran agama.

Kemenag Pusat Resmi Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang - TribunLiputan
Pesantren Shiddiqiyyah Jombang – Source Image by Syaiful Arif (Antara Foto)

Pihak “Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut,” terang Bapak Waryono.

Kemudian, Bapak Waryono juga mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak Kanwil setempat di Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta sejumlah pihak. Hal itu bertujuan untuk memastikan agar para santri yang masih berada di pesantren tersebut tetap dapat melanjutkan proses belajar dan juga memperoleh akses pendidikan yang semestinya, tanpa terhalangi dengan adanya kasus ini.

Sehingga “Yang tidak kalah penting adalah agar para orang tua santri maupun keluarganya dapat mengerti kondisi ini dan dapat memahami keputusan yang diambil oleh pihak Kemenag Pusat. Bapak Waryonoi juga mengingatkan untuk tidak risau dimana setelah pencabutan ijin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang ini, Kemenag akan terus berusaha untuk dapat bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk keberlansungan pendidikan para santri,” ucap Bapak Waryono.

BACA JUGA  Siap Hadapi Korea Selatan, Sejuta Pemuda Korut Bergabung dengan Militer

Dalam permasalah kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan dimana anak kiai Pesantren Shiddiqiyyah, Bechi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah.

Hari ini Kamis 7 Juli 2022, polisi melakukan upaya untuk jemput paksa terhadap Bechi yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual dan masuk daftar pencarian orang (DPO) ini. Upaya penjemputan paksa ini dilakukan setelah polisi cukup lama menangani kasus ini.

Ketika dilakukan penjemputan paksa terkadap Bechi ini, Ratusan personel gabungan Polres Jombang dan Polda Jawa Timur serta pasukan Brimob dikerahkan untuk mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyah, tempat Bechi berada.

Hingga Kamis sore 7 Juli 2022, pihak kepolisian mengaku belum berhasil menangkap tersangka pencabulan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi (42), sehingga Pasukan bersenjata lengkap dikerahkan untuk merangsek ke lokasi sejak pukul 07.30 WIB.

Aparat kepolisian juga menyisir tempat persembunyian Bechi dan menggeledah beberapa lokasi di dalam lingkungan pesantren. Pihak kePolisian juga memeriksa semua kamar, makam, bahkan hingga ke toilet di dalam lingkuangan pesantren tersebut.

 

Sumber : CNN Indonesia